Pengambilan Barang Sitaan Atas Tindakan Penertiban Non Yustisi

No. SK: 100.3.6/010/100.15

  1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
  2. Mengisi Form Surat Pernyataan
  3. Mengisi Blanko Berita Acara Pengambilan Barang Bukti

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Sitaan Atas Penertiban Non Yustisial

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui: 

1. Melaporkan ke Pejabat Pengawas Internal

2. Telepon (0541) 731351

3. SP4N LAPOR!

4. Datang Langsung ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda

5. Mengirimkan Surat yang ditujukan ke Kepala Satuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Sitaan Atas Tindakan Penertiban Non Yustisi"