Pelayanan Pembayaran/ Kasir

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. Pasien umum yang terdaftar di loket dan mempunyai bukti tindakan (rincian)

  1. Pasien rawat jalan a. Petugas Kasir menerima bukti tindakan dari pasien b. Pasien menunggu panggilan c. Petugas Kasir mengecek dan menginformasikan jumlah pembayaran d. Petugas Kasir menerima pembayaran secara tunai maupun non tunai (QRIS) e. Petugas Kasir menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien/ keluarga pasien f. Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke poli pelayanan yang dituju
  2. Pasien rawat inap a. Petugas Kasir menerima bukti tindakan dari keluarga/ penanggungjawab pasien b. Pasien menunggu panggilan c. Petugas Kasir mengecek dan menginformasikan jumlah pembayaran d. Petugas Kasir menerima pembayaran secara tunai maupun non tunai (QRIS) e. Petugas Kasir menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien/ keluarga pasien f. Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke poli pelayanan yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembayaran bagi yang tidak memiliki KIS/ KIS di luar FKTP Puskesmas Sumberasih sesuai Perda Kabupaten Probolinggo No. 01 Tahun 2024

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store