Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. KK/KTP/KIS (JIKA ADA)
  2. Pasien wajib dibawa ke Puskesmas

  1. 1. Pasien menunggu di depan apotek 2. Pasien memahami peraturan yang tertempel di depan apotek bahwa sanya obat jadi itu 15 menit dan obat racikan 30 menit 3. Pasien di panggil petugas farmasi dan mendengarkan penjelasan dari petugas tentan cara penggunaan obat yang benar 4. Apabila pasien memahami pasien mengulang cara penggunaan dari masing obat 5. Setelah menerima obat pasien pulang

1. Racikan 30 menit

2. Non racikan 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat rawat jalan/ rawat inap

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store