Pelayanan Ambulans

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. SIM sopir ambulans dan kendaraan layak pakai
  2. Kartu identitas pasien dengan/tanpa jaminan kesehatan
  3. Pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit

  1. 1. Parkir ambulans tidak jauh dari UGD/ Poned 2. Jika ada pasien dengan kasus yang akan dirujuk, perawat/ bidan di UGD/ poned menghubungi sopir ambulans 3. Pasien dipindahkan dari bad/kursi roda ke kasur ambulance 4. Pasien selalu di monitor selama dioperjalanan dengan mengisi buku monitoring ambulan 5. Setelah sampai UGD rumah sakit, pastikan pasien sudah ditangani petugas di rumah sakit sebelum kembali ke puskesmas

60 Menit

1. Pasien dengan jaminan kesehatan (BPJS) tidak dikenakan biaya

2. Pasien umum (tidak memiliki jaminan kesehatan) tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah


Rujukan ke FKRTL

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store