No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024
20 Menit
1. Pasien dengan jaminan kesehatan (BPJS) tidak dikenakan biaya
2. Pasien umum (tidak memiliki jaminan kesehatan) tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah
Pelayanan pasien khusus, Konsultasi, Pengantar pemeriksaan laboratorium, Resep, Rujukan internal/ FKRTL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store