Pelayanan Khusus

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. KK/KTP/KIS (JIKA ADA)
  2. Pasien dengan pengobatan/ suspek TB/kusta/HIV wajib dibawa ke Puskesmas

  1. 1. Pasien dari loket menunggu di depan ruang pelayanan khusus 2. Pasien masuk ke ruang pelayanan khusus setelah dipanggil oleh petugas 3. Pasien dianamnesa dan diperiksa petugas 4. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium bila perlu 5. Pasien dirujuk ke unit pelayanan rawat jalan dengan rujukan internal bila perlu 6. Pasien dibuatkan rujukan ke FKRTL bila perlu 7. Pasien menunggu obat di depan pelayanan kefarmasian 8. Pasien mendapatkan obat 9. Pasien pulang

20 Menit

1. Pasien dengan jaminan kesehatan (BPJS) tidak dikenakan biaya

2. Pasien umum (tidak memiliki jaminan kesehatan) tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah

Pelayanan pasien khusus, Konsultasi, Pengantar pemeriksaan laboratorium, Resep, Rujukan internal/ FKRTL

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store