Pelayanan Rujukan

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS sesuai FKTP
  2. Pasien wajib dibawa ke Puskesmas

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket 2. Pasien menunggu panggilan di poli yang sesuai di arahkan loket 3. Petugas melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaan fisik dan/ atau pemeriksaan penunjang untuk membantu penegakan diaagnosis 4. Petugas menyarankan pasien harus dirujuk ke FKRTL 5. Petugas menjelaskan alasan serta indikasi pasien harus dirujuk 6. Indikasi pasien dirujuk: Tidak termasuk dalam 144 diagnosa dalam permenkes. Apabila masuk dalam 144 diagnosa disertai dengan kriteria sebagai berikut: a. Time: jika perjalanan penyakit dapat digolongkan pada kondisi kronis atau melewati golden time standart b. Age: jika usia pasien masuk dalam kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta risiko kondisi penyakit lebih berat c. Complication: jika komplikasi yang ditemani dapat memperberat kondisi pasien d. Comorbidity: jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien Selain keempat kriteria diatas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan 7. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga menandatangani informed consent persetujuan rujukan 8. Petugas membuat surat rujukan melalui situs website Pcare 9. Pasien menerima surat rujukan di loket

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rujukan ke FKRTL

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store