Layanan Pengembalian

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Tilang

  1. Tamu menuju Loket Tilang dengan membawa persyaratan Pengambilan Barang Bukti Tilang
  2. Staf bagian Tilang menerima persyaratan Penerima Barang Bukti
  3. Staf melayani pembayaran Pengembalian Barang Bukti Tilang secara tunai
  4. Staf melakukan pengembalian Barang Bukti Tilang kepada Penerima Barang Bukti

10 Menit

- Sesuai besaran denda dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Sesuai dengan besaran denda Putusan Pengadilan Negeri

barang bukti tilang

kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian"