Pengembalian Barang Bukti PENYABAR (Petugas Layanan Antar Barang Bukti)

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP untuk difotocopy
  2. Membawa bukti Surat Kepemilikan Barang seperti STNK/BPKB bagi BB Kendaraan beroda dua atau empat
  3. Membawa Surat Putusan/Petikan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap

  1. Pemilik Barang menghubungi nomor pertugas 082234665903 melalui Whatsapp dengan melampirkan Kartu Identitas/KTP, Surat Putusan/Petikan dari Pengadilan Negeri serta Nama Terdakwa untuk memverifikasi Barang BUkti
  2. Petugas Barang Bukti mengonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengecekan dan mengkonfirmasi Barang Bukti kepada pemiliknya
  3. Petugas membuatkan Berita Acara Pengambilan BB dan melakukan konfrimasi penjadwalan Pengantaran BB kepada pemilik Barang Bukti
  4. Petugas mengantarkan Barang Bukti ke alamat yang ditujukan kepada Pemilik Barang Bukti
  5. Pemilik Barang Bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
  6. Proses Pelayanan Pengantaran Barang Bukti selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Barang Bukti

kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti PENYABAR (Petugas Layanan Antar Barang Bukti)"