Bantuan Hukum

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Berkas Pendukung Bantuan Hukum

  1. Lembaga/Instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Hukum Lainnya mengajukan permohonan Bantuan Hukum;
  2. Permohonan Bantuan Hukum dapat disampaikan melalui email datun.kejaribpp@gmail.com atau PTSP Kejaksaan Negeri Balikpapan;
  3. Proses Telaah;
  4. Kejaksaan berwenang memberikan Bantuan Hukum, namun terdapat konflik kepentingan dan/atau Kejaksaan tidak berwenang karena permasalahan yang dimohonkan bukan ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara;
  5. Kejaksaan Berwenang memberikan Bantuan Hukum;
  6. Terbit Surat Kuasa Subtitusi untuk Pemberian Bantuan Hukum

60 (Enam Puluh) Hari Kerja dan dapat diperpanjang 30 (tiga Puluh) Hari dengan persetujuan Kajari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

Kontak Pengaduan KN Balikpapan

1. WA : 081253447774

2. Email : 

kejari.balikpapan@kejaksaan.go.id

3. Online Melalui SP4N-LAPOR! 

(www.lapor.go.id) 

4. Media Sosial : 

Instagram : @kejari.balikpapan 

Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum"