Pelayanan Hukum

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM);
  2. Membawa Surat atau Berkas untuk Keperluan Pelayanan Hukum

  1. Pemohon datang langsung mengajukan Permohonan dengan menyampaikan identitas;
  2. Petugas PTSP mencatat data yang dimohonkan untuk disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN);
  3. Jaksa Pengacara Negara memberikan Pelayanan Hukum (Konsultasi, Pendapat, dan Informasi) secara langsung;
  4. Apabila Pelayanan Hukum yang diberikan dianggap belum menyelesaikan dikarenakan adanya fakta hukum yang belum utuh, Pemohon atas saran dari Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan Permohonan secara tertulis

Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja dan dapat diperpanjang

Gratis

Pelayanan Hukum

Kontak Pengaduan KN Balikpapan

1. WA : 081253447774

2. Email : 

kejari.balikpapan@kejaksaan.go.id

3. Online Melalui SP4N-LAPOR! 

(www.lapor.go.id) 

4. Media Sosial : 

Instagram : @kejari.balikpapan 

Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"