TANJAK Batam (Tanya Jaksa Kejari Batam)

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  1. Mengunjungi website Kejaksaan Negeri Batam www.kejari batam.go.id/ptsp atau scan barcode pada banner PTSP ONLINE Kejaksaan Negeri Batam Pilih Menu TANJAK. Pelayanan Selama Jam Kerja Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Mengirimkan Foto KTP

  1. Mengunjungi website Kejaksaan Negeri Batam www.kejari batam.go.id/ptsp atau scan barcode pada banner PTSP ONLINE Kejaksaan Negeri Batam Pilih Menu TANJAK. Pelayanan Selama Jam Kerja Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Mengirimkan Foto KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kanal pengaduan Kejaksaan Negeri Batam melalui nomor Whatsapp 0822 8811-333-1, atau melalui media sosial maupun situs Kejaksaan Negeri Batam.

Online/ Melalui Chat Whatsapp (0822 8811 3331)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 88113331/ https://www.kejari-batam.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TANJAK Batam (Tanya Jaksa Kejari Batam)"