Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP untuk difotocopy
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Tamu menuju PTSP dan menyerahkan KTP/Kartu Identitas kepada Petugas
  2. Staf mempersilakan tamu untuk mengisi Buku Tamu
  3. Staf melakukan konfirmasi kepada Jaksa/Staf Pidum dan memberikan fotocopy identitas tamu
  4. Tamu diarahkan untuk menunggu selagi Staf Pidum membuatkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)
  5. Staf menyerahkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan kepada tamu/pembesuk tahanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengunjungi Tahanan

kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan"