Standar Layanan Permohonan Penyuluhan Hukum (JMS)

  1. Pemohon menunjukkan fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Membawa Surat Permohonan

  1. Pemohon Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan
  2. mengirim permohonan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada Petugas PTSP (Pelayanan Terpad Satu Pintu)
  3. Surat Masuk diterima oleh Kajari;
  4. Kajari memberikan Disposisi kepada Kasi Intel atas kegiatan JMS; -
  5. Melakukan koordinasi dengan pemohon terkait jadwal dan materi JMS;
  6. Membuat surat perintah pelaksanaan JMS;
  7. Pelaksanaan kegiatan JMS;

1 (Satu) Hari Kerja

Gratis

JAKSA MASUK SEKOLAH

Kontak Pengaduan KN Balikpapan

1. WA : 081253447774

2. Email : 

kejari.balikpapan@kejaksaan.go.id

3. Online Melalui SP4N-LAPOR! 

(www.lapor.go.id) 

4. Media Sosial : 

Instagram : @kejari.balikpapan 

Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Permohonan Penyuluhan Hukum (JMS)"