Layanan Penerangan Hukum

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. Membawa KTP untuk difotocopy
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Tamu menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Tamu memberikan KTP atau Surat dari Instansi terkait yang meminta untuk diadakannya penyuluhan dan penerangan hukum
  3. Jaksa dan Staf yang telah ditetapkan memberikan telaahan kepada tamu dan mengatur jadwal penerangan hukum dan apabila telah selesai harap melaporkan pada Pimpinan
  4. Kepala Seksi Intelijen, Jaksa beserta staf menuju ke lokasi penyuluhan dan penerangan hukum dan menyelesaikan tugas dengan baik

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

kejari-donggala.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerangan Hukum"