ANAK BERBAKTI (Antar Kerumah Berikan Barang Bukti)

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  1. BA Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
  2. Identitas Diri (KTP/Sim)Foto Copy atau Asli
  3. Surat Kuasa Asli bermaterai dengan lampira

  1. Memaksimalkan penggunaan aplikasi inovasi di website Kejari Batam untuk Pelayanan ANAK BERBAKTI (ANTAR KE RUMAH BERIKAN BARANG BUKTI) dan memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku

Penyesuaian dan percepatan standar waktu pelayanan.

Tidak dipungut biaya

ANAK BERBAKTI (ANTAR KE RUMAH BERIKAN BARANG BUKTI)

Memastikan seluruh saluran pengaduan, saran dan masukan tetap berfungsi dengan baik dan meningkatkan sosialisasi saluran saluran tersebut kepada pengguna layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 88113331/ https://kejari-batam.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ANAK BERBAKTI (Antar Kerumah Berikan Barang Bukti) "