Pelayanan Hukum gratis secara lisan untuk Warga Negara Asing (WNA).

No. SK: KEP-70A/L.10.11/Cp.1/04/2024

  • Offline / Tatap Muka, Pihak Pemohon mengunjungi pos pelayanan hukum dengan membawa identitas diri (passport), Setelah identitas diri diverifikasi staf mengarahkan pemohon untuk berkonsultasi secara lisan dengan Jaksa Pengacara Negara.
    1. Pemohon mengunjungi Pos Pelayanan Hukum yang terdapat di Pelabuhan Ferry Terminal Batam Center, Mal Pelayanan Publik Kota Batam, atau Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

  1. Offline / Tatap Muka, Pihak Pemohon mengunjungi pos pelayanan hukum dengan membawa identitas diri (passport), Setelah identitas diri diverifikasi staf mengarahkan pemohon untuk berkonsultasi secara lisan dengan Jaksa Pengacara Negara.

5-60 Menit

Tidak dipungut biaya

Sakura Batam (Sentra Bantuan Hukum Orang Asing )Legal Service for Foreigners

Kanal pengaduan Kejaksaan Negeri Batam melalui nomor Whatsapp 0822 8811-333-1, atau melalui media sosial maupun situs Kejaksaan Negeri Batam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 88113331/ https://kejari-batam.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum gratis secara lisan untuk Warga Negara Asing (WNA). "