Layanan Kenaikan Pangkat

No. SK: KEP-18A/P.2.14/Cr.05/02/2024

  1. SK CPNS atau Surat Kenaikan Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mendapatkan notifikasi Kenaikan Pangkat dari system MySimkari
  2. Pemohon mendatangi Kepala Urusan Kepegawaian untuk meminta Kenaikan Pangkat
  3. Kepala Urusan melakukan pengecekan pada system
  4. Staf Kepegawaian melengkapi administrasi dan membuat Surat Pengantar Kenaikan Pangkat
  5. Kepala Urusan Kepegawaian mengoreksi dan meneruskan administrasi dan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat kepada Kepala Subbagian Pembinaan
  6. Kepala Subbagian Pembinaan mengoreksi, memberikan paraf dan meneruskan administrasi dan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat kepada Kepala Kejaksaan Negeri
  7. Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani Surat Kenaikan Pangkat
  8. Staf mendistribusikan surat kepada pemohon dan mengarsipak surat pada dosir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Administrasi Kenaikan Pangkat

kejari-donggala.go.id

(0451)-71398

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kenaikan Pangkat"