Pelayanan Pemungutan Dan Pengelola Retribusi Parkir

No. SK: 500.11/36/Tahun2023

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. DOKUMEN PENAWARAN HARGA
  3. FAKTA INTEGRITAS
  4. DAFTAR PENERIMAAN PENDAPATAN
  5. FOTO COPY KTP
  6. FOTO COPY LUNAS PBB
  7. FOTO COPY NPWP
  8. PAS FOTO BERWARNA 3x4 SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR
  9. MATERAI 10.000 SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR
  10. DIMASUKAN DI DALAM MAP
  11. BERKAS PENAWARAN DIKETIK

  1. Mulai Pertama Pembentukan Panitia Pengelola dan pemungutan retribusi parkir;
  2. Penerimaan dan Pendaftaran Penawaran Pemungutan Retribusi Parkir bagi Masyarakat Umum;
  3. Seleksi berkas penawaran pihak ketiga retribusi parkir;
  4. Penilaian berkas penawaran pihak ketiga retribusi parkir;
  5. Rapat penunjukan pihak ketiga pemungutan retribusi parkir;
  6. Menetapkan pihak ketiga pengelola retribusi parkir;
  7. Penandatangan Surat keputusan dan perjanjian kerjasama penunjukan pihak pengelola dan pemungutan retribusi parkir
  8. Menyetorkan PAD retribusi parkir ke kas daerah;
  9. Selesai proses pelayanan

Maksimal 15 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Pemungutan dan Pengelola Retribusi Parkir, Surat Tugas Pemungutan Retribusi Parkir dan MOU/Surat Perjanjian Pengelola Parkir dengan DISHUB BS

  1. Secara langsung ke Kantor
  2. Kotak Saran
  3. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemungutan Dan Pengelola Retribusi Parkir"