Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. Perkara telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusan dikembalikan kepada yang berhak/ pemilik

  1. Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan mengembalikan barang bukti dan petugas barang bukti membuat Berita Acara Pengembalian (BA-20) yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum selaku yang menyerahkan dan Pemilik selaku yang menerima disaksikan oleh Petugas Barang Bukti; dan Melampirkan KTP Pemilik
  2. Apabila persyaratan sudah lengkap petugas Seksi BB (Barang Bukti) mempersiap BB yang akan dikembalikan sesuai dengan amar Putusan Pengadilan; Terhadap Barang Bukti (BB) yang dikembalikan kepada pemiliknya, akan tetapi yang berhak/pemiliknya tidak sanggup mengambil karena suatu keadaan, maka petugas Seksi BB akan mengantar BB kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan data alamat di berkas perkara.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store