Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor/tanda pengenal lain yang sah)
  2. Mengisi Daftar Hadir Tamu Pelayanan Hukum dengan benar

  1. Pemohon diantarkan oleh Petugas PTSP ke Ruang Pelayanan Hukum
  2. Pemohon hadir diterima oleh Petugas Pelayanan Hukum, dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir, dan diminta menyerahkan identitas pemohon kepada Petugas Layanan Hukum
  3. Pemohonan akan diberi opsi untuk mengajukan permohonan secara daring melalui Halo JPN dan akan dijelaskan mekanisme penggunaan Halo JPN
  4. Jika Pemohonan berkenan berkonsultasi secara langsung, Petugas Layanan Hukum akan menghubungkan dengan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan konsultasi hukum
  5. Setelah Pemohon selesai berkonsultasi hukum dengan Jaksa Pengacara Negara, Petugas Pelayanan Hukum akan mengantarkan Pemohon kembali ke meja PTSP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online