Pelayanan Saksi

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. melampirkan identitat diri (KTP, SIM atau tanda pengenal sah lainnya)
  2. mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. melapor pada bagian penerima saksi
  4. menuliskan maksud dan tujuan berkunjung ke kejaksaan negeri tuban.

  1. Pemohon diantarkan oleh Petugas PTSP ke Bidang Tindak Pidana Khusus
  2. Petugas penerima saksi Bidang Tindak Pidana Khusus memberikan salam, menanyakan maksud dan tujuan saksi tersebut
  3. Petugas penerima saksi akan menghubungi bagian yang akan dikunjungi saksi tersebut, apakah bersedia ditemui atau tidak melalui sistem layanan penerimaan saksi
  4. Saksi dipersilahkan untuk mengisi buku saksi, dan meminta identitas saksi
  5. Petugas penerima saksi akan mengarahkan saksi untuk menunggu di ruang tunggu saksi
  6. Saksi dipersilahkan menemui bidang tindak pidana khusus
  7. Setelah bertemu, saksi diminta untuk mengambil kembali identitas diri dan menaruh alat komunikasi / handphone, dll ke dalam loker yang telah disediakan Kejaksaan Negeri Tuban

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Saksi

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Saksi