Pengambilan Unit Lelang Barang Rampasan Negara

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat datang ke PTSP Kejari Ketapang

  1. Masyarakat datang ke PTSP Kejari Ketapang dengan membawa, identitas diri, Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan, kwitansi pelunasan serta risalah lelang dari KPKNL Pontianak
  2. Petugas PTSP Mencatat surat masuk biasa melalui aplikasi SIPEDE Kejaksaan lalu diteruskan kepada akun Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  3. Surat fisik/berkas diantarkan kepada tujuan oleh petugas PTSP

Petugas Barang Bukti mempersiapkan Administrasi Berita Acara serah terima dan Barang Rampasan Negara yang sudah laku dilelang

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1.  Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Unit Lelang Barang Rampasan Negara "