No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024
Penuntut Umum menyiapkan
administrasi BA-15 dan BA-20, Petugas Barang Bukti mempersiapkan Barang Bukti)
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti
1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store