Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat datang ke PTSP Kejari Ketapang

  1. Masyarakat datang ke PTSP Kejari Ketapang dengan membawa, identitas diri, dokumen kepemilikan dan penetapan hakim dari Pengadilan Negeri
  2. Petugas PTSP Mencatat surat masuk biasa melalui aplikasi SIPEDE Kejaksaan lalu diteruskan kepada akun Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  3. Surat fisik/berkas diantarkan kepada tujuan oleh petugas PTSP

Penuntut Umum menyiapkan administrasi BA-15 dan BA-20, Petugas Barang Bukti mempersiapkan Barang Bukti)

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1.  Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Barang Bukti"