Tilang

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. Membawa surat tilang
  2. Membawa surat tilang

  1. Pelanggar tilang datang ke loket Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Tuban lalu diarahkan untuk mengambil nomor antrian pelayanan tilang;
  2. Petugas tilang memberikan sapa, senyum, dan salam kepada pelanggar
  3. Petugas tilang memanggil dan memberikan pelayanan kepada pelanggar sesuai nomor antrian di Loket Tilang
  4. Petugas tilang memanggil dan memberikan pelayanan kepada pelanggar sesuai nomor antrian di Loket Tilang
  5. Petugas Tilang memberikan kode billing kepada pelanggar lalu menyampaikan jumlah denda sesuai putusan kepada pelanggar, dan mengarahkan pembayaran ke Loket BRI dan Bank Jatim atau dapat membayar mandiri secara online
  6. Setelah denda tilang dibayarkan, petugas tilang menyerahkan barang bukti tilang dan bukti bayar kepada pelanggar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tilang

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

etilang.kejaksaan.go.id