Standar Pelayanan Peminjaman Bus Sekolah

No. SK: 500.11/35/Tahun2023

  1. SURAT PERMOHONAN

  1. Mulai Pertama Pemohon Datang Ke Kantor
  2. Pemohon membawa Persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa persyaratan jika sesuai akan dilanjutkan proses
  4. Pemohon mendapatkan penjelasan terkait peminjaman bus sekolah
  5. Pemohonan menyanggupi segala hal terkait operasional Bus Sekolah
  6. Petugas memberikan keputusan peminjaman bus sekolah
  7. Selesai proses pelayanan

Maksimal 1 Jam 8 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Bus Sekolah

  1. Secara langsung ke Kantor
  2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Bus Sekolah"