Penyuluhan / Penerangan Hukum

No. SK: KEP-I-35/M.5.33/Cr.5/05/2024

  1. Melampirkan identitas diri (KTP, SIM atau tanda pengenal sah lainnya)
  2. Membawa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Prosedur Penyuluhan / Penerangan Hukum
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan ke PTSP yang sudah memiliki Standar Pelayanan Penerimaan Tamu.
  3. Sekretariat menerima, mencatat, dan menyerahkan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
  4. Kepala Kejaksaan menelaah surat dan mengeluarkan disposisi kepada bidang intelijen.
  5. Kepala Seksi Intelijen menerima disposisi, menyiapkan, dan mengeluarkan Surat Perintah.
  6. Tim pelaksana melaksanakan penyuluhan / penerangan hukum.
  7. Pemohon menerima pelayanan penyuluhan / penerangan hukum.Pemohon menerima pelayanan penyuluhan / penerangan hukum

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan / Penerangan Hukum

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan :

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Jl. RA Kartini No. 1 Tuban

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

a.     Telepon : (0356) 321469

b.     e-mail : kejari.tuban@kejaksaan.go.id

c.     kanal Pengaduan :

1)    facebook.com/Kejaksaan Negeri Tuban;

2)    Instagram.com/kejaksaannegerituban;dan

3)  https://kejari-tuban.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store