No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024
1 X 24 jam (pada jam
kerja) Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB Hari Jumat pukul 09:00 s/d
16:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti
1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store