Halo JPN

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat umum/ Pemohon yang masuk pada website Halo JPN harus mengisi informed consent yang tersedia dalam aplikasi tersebut serta menyiapkan identitas diri berupa softfile dengan format jpg, png, pdf

  1. Pemohon masuk ke website halojpn.id, kemudian pilih Tanya JPN Gratis
  2. Pemohon mengisi informed consent pada syarat dan ketentuan (Langkah 1)
  3. Perlu diketahui bahwa, jawaban yang diberikan pada situs halojpn.id bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan
  4. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf (Langkah 2)
  5. Pemohon mengisi permasalahan hukum (Langkah 3)
  6. Pemohon mereview kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dilakukan submit (Langkah 4)

Situs halojpn.id dapat diakses 24 jam oleh pemohon dengan batas jawaban dari Jaksa Pengacara Negara maksimal 3 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1.  Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Halo JPN"