No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024
Situs halojpn.id dapat
diakses 24 jam oleh pemohon dengan batas jawaban dari Jaksa Pengacara Negara
maksimal 3 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idvia Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store