Pendampingan Hukum

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Pendampingan Hukum dapat diberikan kepada Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya berdasarkan surat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri)
  2. Pendampingan Hukum dapat diberikan sepanjang permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Tidak terdapat conflict of interest di dalam permohonan pendampingan hukum

  1. Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya menyampaikan surat permohonan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) beserta permasalahan hukum yang dimohonkan
  2. Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh kepala satker akan menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan telaah atas permohonan tersebut (SP-1)
  3. Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan telaah (apakah pemohon termasuk dalam subjek hukum yang dapat diberikan Pendampingan Hukum, apakah permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara, dan apakah permohonan dalam keadaan tidak terdapat conflict of interest dengan bidang lain baik Kejaksaan RI, POLRI, atau KPK)
  4. Setelah Tim JPN menelaah permohonan dan hasil telaah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan Pendampingan Hukum, selanjutnya Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh kepala satker akan menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Pendampingan Hukum berdasarkan Surat Perintah (SP-2)
  5. Jaksa Pengacara Negara mempelajari berkas pendampingan dan regulasi yang dijadikan pedoman dalam pendampingan hukum
  6. Melakukan rapat pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum dengan pemohon
  7. Melakukan Analisa terhadap hasil rapat dengan pemohon
  8. Melakukan penyusunan draft Nota Pendapat
  9. Melakukan ekpose draft Nota Pendapat kepada kepala satker atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh kepala satker
  10. Finalisasi Draft Nota Pendapat
  11. Nota Pendapat yang telah ditanda tanganiTim Jaksa Pengacara diserahkan kepada Pemohon

Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum dan apabila diperlukan pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pendampingan Hukum kepada Kepala Satker untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Pendapat

1.  Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum"