No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024
Pendampingan Hukum
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum dan apabila diperlukan
pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pendampingan Hukum kepada
Kepala Satker untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan
Tidak dipungut biaya
Nota Pendapat
1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store