Pelayanan USG

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
  2. Kartu KIS;
  3. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya
  4. Surat pengantar permintaan tindakan USG dari dokter spesialis melalui rawat jalan ataupun rawat inap (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Konfirmasi untuk penjadwalkan tindakan
  4. Pelaksanaan tindakan medis
  5. Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Umum)
  6. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  7. Catatan :\ 1) Diprioritaskan pada penanganan pasien 2) Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. Respon tindakan oleh petugas 30 menit; 
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


a. Standar Pelayanan USG Rawat Jalan b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan; c. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-