Pelayanan Ketererangan Ahli Waris

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW dan Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Saksi-Saksi
  4. Susunan Ahli Waris


  • Membawa Surat Pengantar dari Rt/RW dan Desa
  • Membawa Fhotocopy KTP dan KK Pewaris dan Ahli Waris
  • Mengrtahui dan mendatatangani
  • Menggandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Kecamatan

Pelayanan Publik Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ketererangan Ahli Waris"