Pelayanan Persalinan

  • Peserta JKN
    1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penyelesaian Sesuai dengan kondisi pasien

1. Umum : Sesuai dengan Perda Garut No. 8 Tahun 2023 

2. JKN : Sesuai dengan Permenkes No.52 tahun 2016


Pelayanan persalinan

1. Melalui kotak saran 

2. No Telp : 081320668891 

3. Website : pkm-kersamenak.garutkab.go.id 

4. Email:puskesmaskersamenak@gmail.com 

5. Ruang konsultasi dan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store