Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Bukti pembayaran (pasien umum);
  2. Resep dari Pemeriksaan Umum, Gigi, UGD,KIA Atau Unit Pemeriksaan Lainnya;

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran (pasien umum) dan resep;
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat;
  3. Penyiapan obat sesuai resep;
  4. Pengecekan obat;
  5. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.

1) Obat Non Racikan : 10 menit ( Maksimal ); 

2) Obat Racikan : 15 menit ( Maksimal )

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


1) Pelayanan pemberian obat sesuai rujukandari Pemeriksaan Umum, Gigi, UGD, KIAatau unit lainnya; 2) Konseling pemakaian obat.

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-