Pelayanan Rujukan

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Pasien Umum/Baru : • KTP • Kartu Berobat
  2. ) Pasien BPJS : •Kartu Berobat •Kartu BPJS

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga;
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan unitpelayanan yang dituju;
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter/perawat untuk menentukan diagnosa;
  5. Pembuatan surat rujukan;
  6. Registrasi rujukan dibagian tata usaha;
  7. Pasien pulang.

10 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


Pelayanan Rujukan

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BPJS ONLINE