Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Rujukan Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilansampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi

5 menit – 60 menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


Pemeriksaan Penunjang Diagnostik

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-