Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 001/SK/PKM.GTR/III/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas : KTP / KK
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS-Kesehatan
    2. Kartu identitas : KTP / KK
  • Pasien lama
    1. Kartu Kunjungan Pendaftaran Pasien

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mendapatkan nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapatkan nomor CM
    4. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran dan memilih poli yang dituju
    5. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mendapatkan nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran sesuai poli yang akan dituju
    4. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Gawat Darurat
    1. dipersilahkan masuk langsung ke ruang tindakan (pelayanan pendaftaran dapat diwakilkan oleh yang mengantar atau dilaksanakan di ruang tindakan)

7 Menit

- Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

-Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023

Jasa Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan, rekam medik, surat rujukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

c.    SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"