Pelayanan Pemeriksaan BP Gigi

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
  2. Bagi pasien BPJS membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
  2. Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju;
  4. Pasien diterima petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut;
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut dan pemeriksaan penunjang;
  6. Pemberian tindakan, terapi atau resep obat;
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum;
  8. Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
  9. Pasien pulang/dirujuk.

30 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


Jasa pelayanan pengobatan gigi

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-