Pelayanan Pemeriksaan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
  2. Bagi pasien BPJS membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar;
  2. Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan;
  3. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju;
  5. Pasien diterima petugas Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana;
  6. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana dan pemeriksaan penunjang;
  7. Pemberian tindakan, terapi atau resep obat
  8. Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi;
  9. Pasien pulang/dirujuk.

  1. Pemeriksaan Kehamilan 10 Menit 
  2. Pelayanan Nipas 10 Menit 
  3. Pelayanan KB Suntik Lama 5 Menit Pelayanan KB Suntik Baru 10 Menit Pelayanan Imunisasi 5 Menit 
  4.  Pemeriksaan Bayi 10 Menit 
  5. Konseling 10 Menit

1) Untuk Pasien Umum Berlaku tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

2) Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

1) Memperoleh pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, tindakan Imunisasi, pemeriksaanIVA test dan pelayanan KB; 2) Mendapatkan tindakan medis yang tepatapabila diperlukan; 3) Memperoleh layanan penunjang sesuai denganyang diperlukan (Laboratorium); 4) Mendapatkan resep untuk pengambilan Obatyang diperlukan; 5) Imunisasi sesuai dengan Status Imunisasi danJadwal; 6) Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasuslain yang seharusnya dirujuk; 7) Informasi medis tentang : a. Keadaan dan masalah kehamilan/ persalinan/ meneteki, kesehatan ibu bayi dananak; b. Pelayanan Keluarga Berencana; c. Tindakan medis yang diperlukan; d. Penyuluhan personal ;

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana"