No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024
15 Menit
1. Untuk Pasien Umum Berlaku tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
2. Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya
1) Mendapatkan pelayanan penimbangan berat badan dan tinggi badan; 2) Untuk bayi dengan gizi kurang/dan gizi buruk mendapatkan PMT 3) Pemberian konseling kepada keluarga/ pengantar
7. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store