Pelayanan Gizi Yang Bersifat UKM;

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
  2. Bagi pasien BPJS membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Mengambil nomor antrian oleh pasien/ pengantar;
  2. Melakukan pendaftaran di unit pendaftaran
  3. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir untuk pasien umum;
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju;
  5. Pasien diterima petugas Gizi;
  6. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Gizi dan dilakukan pemeriksaan penunjang bila dilakukan;
  7. Pemberian tindakan, terapi atau resep obat;
  8. Pengambilan obat diunit Pelayanan Farmasi;
  9. Pasien pulang/dirujuk.

15 Menit

1. Untuk Pasien Umum Berlaku tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

2. Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

1) Mendapatkan pelayanan penimbangan berat badan dan tinggi badan; 2) Untuk bayi dengan gizi kurang/dan gizi buruk mendapatkan PMT 3) Pemberian konseling kepada keluarga/ pengantar

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-