Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Kartu Rekam Medik dari pendaftaran

  1. Petugas menerima pasien dari loket pendaftaran
  2. Wawancara terhadap pasien (masalah yang sedang di hadapi/ yang mau dikonsultasikan, keadaan lingkungan)
  3. Petugas melaksanakan analisa masalah berdasarkan informasi dari pasien
  4. Petugas menerima konseling dan penyuluhan atas masalah yang dihadapi pasien
  5. Petugas memberikan alternatif pemecahan masalah dan mendiskusikannya dengan pasien, alternatif mana yang bisa dikerjakan oleh pasien
  6. Petugas memberikan alternatif membuat kesepakatan dengan pasien/klien tentang jadwal kunjungan

15 Menit

1. Untuk Pasien Umum Berlaku tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

2. Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

Mendapatkan penjelasan tentang masalah yang dihadapi pasien 2. Mendapatkan solusi alternatif tentang tindakan apa yang harus dilakukan

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-