Pelayanan Pemeriksaan Umum;

No. SK: 400.7.2.005/SK/PKM.KRM/II/2024

  1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
  2. Bagi pasien BPJS membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping;
  2. Dilakukan anamnesa kepada pasien;
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang;
  4. Dilakukan tindakan apabila diperlukan;
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnose.

>15 menit Tergantung kasus yang ditangani

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya


1) Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; 2) Mendapatkan tindakan yang diperlukan; 3) Mendapatkan resep sesuai diagnose; 4) Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. SMS Centre / Whatsapp : 085352887773/089530283405
  2. E-Mail : pkmkarangmulya04@gmail.com Telepon : (0262) 2246331
  3. Facebook : Puskesmas Karangmulya 
  4. Instagram : puskesmas_karangmulya 
  5. Website: pkm-karangmulya.garutkab.go.id 
  6. secara Tertulis Melalui :Surat yang ditujukan langsung Kepada Kepala UPT Puskesmas Karangmulya 

       7. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-