Pelayanan Tuberkulosis

No. SK: 01/SK/PKM.GTR/III/2024

  1. Terdaftar dalam aplikasi epuskesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dalam aplikasi e-puskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan konseling mengenai kesehatan pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur dan pemeriksaan penunjang ( laboratorium)
  6. Petugas Memberikan Konseling
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dan rujukan bila diperlukan
  8. Pemberian resep obat (bila diperlukan)
  9. Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam aplikasi e-puskesmas, form TB dan register TB

30 Menit

Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Pelayanan TB Paru Sesuai Standar, konseling, PMO

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

c.     SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

a.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

b.    Website : pkm-guntur.com

Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tuberkulosis"