No. SK: 01/SK/PKM.GTR/III/2024
30 Menit
Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016
Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023Konsultasi Dokter, Pelayanan TB Paru Sesuai Standar, konseling, PMO
Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
a. Kotak saran
b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur
c. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967
Instagram : @pkm_guntur
Facebook : Puskesmas Guntur
a. Email : puskesmasguntur234@gmail.com
b. Website : pkm-guntur.com
Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.SiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store