10 Menit
Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016
Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023Obat jadi/racikan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi, Pemberian Informasi Obat, Konseling
Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
a. Kotak saran
b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur
Instagram : @pkm_guntur
Facebook : Puskesmas Guntur
b. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967
c. Email : puskesmasguntur234@gmail.com
d. Website : pkm-guntur.com
e. Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store