Pelayanan Farmasi

  1. Terdaftar dalam aplikasi epuskesmas

  1. Petugas membaca resep dalam aplikasi e-puskesmas sesuai urutan
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan pada aplikasi e-puskesmas
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan yang tercantum dalam e-resep
  4. Bila obat dalam resep tidak tersedia, petugas menghubungi penulis resep untuk penggantian obat
  5. Petugas mengemas obat dalam kemasan yang sesuai
  6. Petugas memberi etiket dengan menuliskan nama pasien, tanggal, dan cara pemakaian
  7. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan mencocokkan identitas terlebih dahulu.
  8. Petugas menjelaskan tentang cara pemakaian
  9. Petugas meminta penerima obat untuk mengulang cara pemakaian obat untuk memastikan pasien paham.
  10. Petugas mempersilahkan pasien pulang
  11. Petugas menyelesaikan pelayanan resep dalam aplikasi e-puskesmas

10 Menit

Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Obat jadi/racikan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi, Pemberian Informasi Obat, Konseling

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

b.    SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

c.     Email : puskesmasguntur234@gmail.com

d.    Website : pkm-guntur.com

e.    Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"