Pelayanan Persalinan

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Photocopy BPJS, KTP dan KK
  3. Buku KIA (untuk pemeriksaan ibu hamil)

  1. Pasien datang dengan keluarga
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas Melakukan konseling / Inform consent kepada pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran tanda – tanda vital kepada pasien
  5. Petugas melakukan tindakan managemen kala 1 s/d kala 4 kepada pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum untuk kasus yang perlu tindaklanjut
  8. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  9. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

13 Jam

- Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

-Pasien Umum membayar tarif sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023


Pelayanan persalinan, Inisiasi menyusui dini ( IMD ), Diagnosa pasien, Rujukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

       Instagram : @pkm_guntur

       Facebook : Puskesmas Guntur

b.    SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

c.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

d.    Website : pkm-guntur.com

e.    Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"