Pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien, apabila pasien telah selesai dilakukan tindakan dan silakukan observasi serta dinyatakan boleh pulang oleh dokter.
- Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-Pasien BPJS: tidak dipungut biaya
Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Tindakan sesuai keluhan, Resep sesuai diagnosa, Rujukan apabila diperlukan
Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
a. Kotak saran
b. Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur
Instagram : @pkm_guntur
Facebook : Puskesmas Guntur
c. SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967
d. Email : puskesmasguntur234@gmail.com
e. Website : pkm-guntur.com
Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.SiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store