Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kondisi Garat Darurat
  2. Terdaftar dalam aplikasi epuskesmas

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas mencatat data pasien pada register pemeriksaan
  4. Petugas melakukan triase dan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai atas persetujuan pasien
  6. Petugas mengisi hasil pemeriksaan, tindakan dan diagnosa pasien pada aplikasi e-puskesmas
  7. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
  8. Pemberian resep obat kepada pasien

Pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien, apabila pasien telah selesai dilakukan tindakan dan silakukan observasi serta dinyatakan boleh pulang oleh dokter.

- Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-Pasien BPJS:  tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Tindakan sesuai keluhan, Resep sesuai diagnosa, Rujukan apabila diperlukan

Pasien / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

a.    Kotak saran

b.    Melalui media sosial UPT Puskesmas Guntur

Instagram : @pkm_guntur

Facebook : Puskesmas Guntur

c.     SMS / Tlp pengaduan ke nomor : 082111783967

d.    Email : puskesmasguntur234@gmail.com

e.    Website : pkm-guntur.com

Menghubungi Petugas Pengaduan : Apt.Suwarjono,S.Si
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"