Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  • Peserta JKN
    1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

30 Menit

1. Umum : Sesuai dengan Perda Garut No. 8 Tahun 2023

2. JKN : Sesuai denganPermenkes No. 52 Tahun 2016

pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

1. Melalui kotak saran 

2. No Telp : 081320668891 

3. Website : pkm-kersamenak.garutkab.go.id 

4. Email:puskesmaskersamenak@gmail.com 

5. Ruang konsultasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store