No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024
Waktu penyelesaian jika
persyaratan dianggap lengkap
Tidak dipungut biaya
Penerangan Hukum
1. Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store