Jaksa Menyapa

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Fotocopy KTP

  1. Bidang Seksi Intelijen dan pihak radio lokal melakukan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa
  2. Kepala Seksi Intelijen beserta staff menyiapkan surat serta materi kegiatan Jaksa Menyapa
  3. Bidang Seksi Intelijen melakukan koordinasi dengan pihak radio lokal terkait jadwal pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk Jaksa dan Staff intelijen melaksanakan kegiatan tersebut
  5. Setelah kegiatan selesai pegawai yang melaksanakan kegiatan tersebut membuat laporan untuk pimpinan

Waktu penyelesaian jika persyaratan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

1.  Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Menyapa"