SAPU RUMAH "Saksi Punya Rumah"

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. KTP
  2. Surat Penggilan Saksi (P-37)
  3. Jangka waktu menempati Rumah Singgah Saksi adalah makimal 2x24 jam
  4. Saksi menjaga kebersihan Rumah Singgah Saksi selama menempati Rumah Singgah Saksi

  1. Saksi menghubungi Hotline Pidum yang tersedia dengan memberikan foto KTP, Surat Panggilan Saksi (P-37) serta alamat dan informasi jarak yang ditempuh saksi menuju tempat Persidangan
  2. Petugas menyiapkan rumah Singgah Saksi
  3. Saksi Pergi Ke PTSP Kejaksaan Negeri Ketapang
  4. Saksi mengisi buku tamu
  5. Petugas mengarahkan Saksi ke Rumah Singgah Saksi
  6. Saksi Menempati Rumah Singgah

Waktu penyelesaian jika persyaratan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Persidangan

1.  Pengaduan Rumah Singgah Saksivia Whatsapp : 085175484842;

2.  Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/ ;

3.  Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/ ;

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SAPU RUMAH "Saksi Punya Rumah""