POS in Aja

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. KTP
  2. Bukti tilang berwarna biru/merah

  1. Pelanggar datang ke kantor pos
  2. Buka web Tilang.Kejaksaan.go.id
  3. Mendapatkan kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Bayar langsung ke kantor POS
  5. Pelanggar bisa mengambil barang bukti di kantor POS atau menunggu di rumah
  6. Petugas kantor POS akan mengembalikan barang bukti tilang tersebut

Tergantung jarak pelanggar

Tergantung dari Jarak Tujuan Pengiriman

Tilang

1.   Pengaduan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "POS in Aja"